GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Dugaan Korupsi Rp. 795 juta di UIN Sumut, JPU Terima Kasus Tahap II


Medan - IDN Post, Jaksa penuntut umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dugaan korupsi sebesar Rp795 juta, di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa menjelaskan kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan, di UIN Sumut.

"Hari ini tim penyidik Pidsus Cabjari Pancur Batu telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II ke Jaksa Penuntut Umum," ucap Yus Iman, di Deli Serdang, Sumut, Senin.

Kelima tersangka yang diserahkan ke tim JPU Pidsus Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, jelas dia, yakni ZF (57) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan IW (54) selaku agen unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ).

"Kemudian, tersangka SB (46) selaku konsultan perencana dan pengawas, MD (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar kampus IV Tuntungan UIN Sumut tahun anggaran 2020, dan MY (39) selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana kedua pekerjaan itu," sebut dia.

Adapun berkas perkara terhadap kelima tersangka tersebut, lanjut dia, sebelumnya telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Kelima tersangka ini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, terhitung kemarin (19 Agustus) sampai 7 September 2024.

"Sembari JPU mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan guna disidangkan," katanya.

Pihaknya menyebutkan, dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp795 juta sesuai audit ahli akuntan publik.

Di antaranya kerugian pekerjaan rehabilitasi pagar sebesar Rp 429.817.223, dan kerugian pembangunan gapura sebesar Rp 365.349.161, sesuai hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

"Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Yus Iman Harefa.


Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin