GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Kejati Sumut Tahan Ketua STKIP Al Maksum Langkat, Tersangka Dugaan Korupsi PIP

Penyidik tindak pidana khusus kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Dr Muhammad Sadri

Ketua STIKIP AL MAKSUM Dr Muhammad Sadri Mengenakan Rompi Merah

MEDAN, IDN Post - Penyidik tindak pidana khusus kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Dr Muhammad Sadri, Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum, Kabupaten Langkat.

Ia ditahan karena diduga korupsi bantuan biaya hidup mahasiswa yang digelontorkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Program Indonesia Pintar tahun 2020 hingga tahun 2023.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan Dr Muhammad Sadri langsung dikurung usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (13/8/2024) kemarin.

"Setelah diperiksa di kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara, ketua STKIP Al-Maksum atas nama Dr. MS ditahan atas dugaan pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020-2023,"kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2024).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati, Dr Muhammad Sadri memotong subsidi bantuan hidup mahasiswa dari Program Indonesia pintar (PIP) sebesar Rp 1 juta per mahasiswa angkatan tahun 2020 dan tahun 2021 per semester.

Kemudian, di tahun 2022, jumlah potongan bertambah dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta.

Modusnya untuk meraup keuntungan ialah berkedok biaya almamater, kartu tanda mahasiswa, pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya.

"Namun biaya tersebut kembali dikutip juga ke mahasiswa baru yang mendapat bantuan Program Indonesia Pintar."

Akibat perbuatan tersangka, Dr Muhammad Sadri diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,1 Miliar.

Jumlah ini sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Lebih lanjut Yos menerangkan,kasus yang menjerat Dr Muhammad Sadri diserahkan ke Kejaksaan negeri Langkat untuk proses selanjutnya.

Ia disangkakan pasal 2 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Langkat guna proses penuntutan dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka Dr MS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," tandasnya. (rel/tribun)

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin