5 Tersangka PPPK Langkat Tak Ditahan, Polda Sumut Torehkan Sejarah Buruk Penegakan Hukum
IDN Post - Medan, Penegakan hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 mengalami kemunduran dan tebang pilih. Dalam kasus PPPK Langkat a quo Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka, disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Maret dan 13 September 2024. Berikut lima tersangka kasus PPPK Langkat: Kadis Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat, serta Dua Kepala Sekolah di Langkat. Namun lima tersangka ini tidak ditahan dengan alasan Koperatif. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar masyarakat khusus guru honorer yang menjadi korban, mengapa lima tersangka tidak ditahan? LBH Medan menilai jika Polda telah mempermalukan institusi Polri dan diduga memberikan privilege (Keistimewaan) terhadap para tersangka. Hal tersebut bisa dilihat secara terang benderang dalam kasus PPPK Madina dan Batubara yang juga ditangani Polda Sumut. Madina ada enam tersangka dan Batubara ada lima tersangka yang kesemuanya dilakukan penahan. Namun tidak bagi ...