Beredar Surat KIP Aceh Nyatakan Bustami-Syech Fadhil Tak Memenuhi Syarat


IDN Post - Banda Aceh,
Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh beredar. Dalam surat itu disebut paslon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil tidak memenuhi syarat.

Memperoleh salinan surat tersebut dari tim paslon Bustami-Syech Fadhil, Minggu (22/9/2024). Surat tersebut diteken ketua, wakil ketua dan anggota KIP Aceh serta terdapat stempel KIP Aceh.

Dalam surat disebutkan, KIP Aceh telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon atas nama Bustami dan Fadhil Rahmi pada Sabtu (21/9) kemarin. Pasangan itu diusung lima partai politik lokal dan nasional dengan jumlah kursi di DPR Aceh 29 kursi.

"Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagaimana terlampir, maka dokumen persyaratan calon gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat, dokumen persyaratan calon wakil gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat," bunyi surat tersebut.

Pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan surat pernyataan bersedia menjalankan MoU Helsinki di depan DPR Aceh. Sementara dokumen lain berstatus benar.

Komisioner KIP Aceh yang dihubungi detikSumut tidak merespons konfirmasi terkait surat tersebut. Bila dilihat berdasarkan jadwal, KIP Aceh hari ini akan melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon.

"KIP Aceh belum rapat pleno penetapan calon," kata Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH.

Sebelumnya, DPR Aceh tidak mengizinkan bakal calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah menandantangani pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki. Larangan itu disebabkan Bustami tidak membawa pasangan calon.

Penandatanganan pernyataan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar DPR Aceh, Kamis (12/9/2024). Kegiatan itu dihadiri bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yakni Muzakir Manaf-Fadhlullah serta Bustami.

Bustami datang ke paripurna sendiri karena pasangannya Teungku Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop meninggal dunia pada Sabtu (7/9) di Jakarta. Partai koalisi kemudian sepakat mengusung Syech Fadhil untuk menggantikan Tu Sop.

DPR Aceh sempat berencana menggelar paripurna ulang untuk pasangan Bustami. Namun hingga kini belum ada paripurna lanjutan.

Popular Posts

Kejati Sumut Tahan Ketua STKIP Al Maksum Langkat, Tersangka Dugaan Korupsi PIP

Parah !!! Jamal di Disdik Lankgat Jadi Kacung PPK, Tarik Fee Kontrak 0,5 persen

Tak Masuk Formasi PPPK Tahun 2024, Damkar Langkat Merasa Dianaktirikan