GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Cawabup Langkat Adli Tama Blusukan Ke Pasar Stabat Baru, Pedagang Titipn Harapan Agar Pasar Tradisonal Ini Lebih Layak


IDN Post - Langkat, Calon Wakil Bupati Langkat Adli Tama Hidayat Sembiring menghadiri undangan Pengurus Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPPABAS) untuk melakukan kunjungan ke Pasar Baru Stabat, Minggu (8/9/2024), usai mengikuti kegiatan joging ‘Car Free Day’.

Dalam kunjungan itu, Adli Tama dan rombongan diterima Ketua IPABAS H Nardi dan Sekretaris H Salman serta pengurus lainnya.

Adli Tama mendengarkan dengan seksama penjelasan dari H.Salman terkait permasalahan yang dihadapi para pedagang dan IPPABAS selama berdagang dan mengelola para pedagang.

Tidak hanya sampai di situ, Calon Wakil Bupati Langkat yang berpasangan dengan Calon Bupati Langkat H Iskandar Sugito SPd MM ini, melakukan blusukan ke dalam Pasar Stabat Baru untuk melihat dari dekat kondisi pasar kebanggaan warga Stabat tersebut dan mendengarkan curahan hati para pedagang.

Sesuai keluhan para pedagang yang menyebutkan kondisi sanitasi Pasar Baru Stabat sama sekali diabaikan oleh Pemkab Langkat dengan alasan terkendala kepemilikan lahan. Padahal, alasan pihak Pemkab Langkat ini dinilai terlalu mengada-ada.

Sebab, kata para pedagang, sesuai keputusan pengadilan, baik gugatan yang dilayangkan pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris, juga gugatan para pedagang, pihak pengadilan memutuskan para pedagang yang menang.

Adli merasa prihatin dengan kondisi Pasar Baru Stabat yang terkesan kumuh dan becek. Juga status kepemilikan pengelolaan Pasar Baru yang hingga kini belum ditindaklanjuti Pemkab Langkat kendati proses hukum yg dilayangkan ahli waris sdh dipatahkan lewat putusan pengadilan dan dimenangkan Pemkab Langkat.

Ironisnya Pemkab Langkat sepertinya setengah hati mengambil alih dan terkesan membiarkan para pedagang terus berseteru dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilikan lahan.

Adli juga berjanji kepada para pedagang akan menuntaskan semua permasalahan yang ada di Pasar Baru Stabat mengingat lokasi pasar ini berada di Ibukota Kabupaten Langkat.

“Jika Pak H Iskandar dan saya dipercaya oleh Bapak dan Ibu pedagang serta seluruh warga Langkat menjadi Bupati dan Wakil Bupati, Insya Allah, pasar kebanggaan warga Stabat Langkat ini akan kita benahi sarana dan prasarananya. Sehingga, pedagang nyaman berdagang dan masyarakat yang berbelanja juga merasa aman dalam mencari kebutuhannya. Kita akan menjadikan Pasar Baru Stabat ini menjadi Pasar tradisional percontohan untuk pasar-pasar lain di seluruh wilayah Kabupaten Langkat,” ujar Adli.

Sebagaimana diketahui, permasalahan status kepemilikan Pasar Tradisional Pajak Stabat Baru terus menuai persoalan. Pasalnya ada saja pihak-pihak yang mengaku merupakan ahli waris pihak pengelola CV Susila Bakti yang terus berupaya mengklaim atas kepemilikan pengelolaan pasar tradisional tersebut.

Bahkan kepengurusan Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPPABAS) 2022 – 2027 dipimpin H Nardi dan Sekretaris H Salaman beserta anggota IPPABAS serta ratusan pedagang juga berulangkali meminta ketegasan sikap Pemkab Langkat terkait pengelolaan serta kepemilikan Pajak Stabat Baru.

Menurut Salman, para pedagang khususnya pemilik kios-kios yang dibangun sejak tahun 1990-an, saat ini statusnya sudah menjadi hak para pedagang.

“Karena pedagang yang menempati masing-masing kios sudah melakukan kewajibannya membayar kredit selama 10 tahun. Sekarang tiba-tiba ada lagi pihak yang mngklaim jika dirinya merupakan ahli waris pemilik pasar tersebut,” ujar Salman yang didampingi pengurus dan anggota IPPABA lainnya di Pasar Stabat Baru, Minggu (8/9/2024).

Salman, menyesalkan karena pihak Pemkab Langkat yang akan menswastanisasi pengolaan pasar tradisional kebanggan warga Stabat tersebut selalu dengan alasan terkendala kepemilikan aset.

“Terus, di mana tanggungjawab Pemkab Langkat khususnya Disperindag Langkat. Apalagi, Pajak Stabat Baru ini sudah menopang 3 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi perparkiran, retribusi kebersihan dan retribusi pajak penghasilan para pedagang,” ujarnya.

Selain itu, tambah Salman, jika Pemkab Langkat tetap ingin pengelolaannya oleh pihak swasta dan bukan Pemkab Langkat, IPPABA minta agar pihak swasta atau pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Pajak Stabat Baru ini untuk mengembalikan uang pembelian kios para pedagang dengan harga pasaran sekarang ini.

Sementara itu, para pedagang saat dikonfirmasi mengatakan jika mereka minta agar Pajak Stabat Baru dikelola Pemkab Langkat.

“Kami berharap pihak Pemkab Langkat yang mengelola pasar ini. Apalagi saat adanya adanya gugatan di Pengadilan Negeri Medan tempo hari dimenangkan oleh Pemkab. Karena pasar ini lah yang kami harapkan untuk memenuhi kebutuhan hidup kami dan masyarakat lainnya. Kami cuma cari makan dan berusaha di sini dan kami sudah melunasi kredit kios yang kami tempati,” ujar beberapa pedagang yang didominasi kaum emak kepada awak media sembari mengatakan bahwa mereka tidak berkenan untuk angkat kaki dari pasar tradisional tersebut.

Selanjutnya, H Salman menjelaskan jika pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dari CV Susila Bakti masih menyembunyikan satu surat, yaitu surat perjanjian atau MoU antara CV Susila Bakti dengan Pemkab Langkat.

“Dalam MoU tersebut jelas mengatakan bahwa setelah 10 tahun dikelola CV Susila Bakti, maka CV Susila Bakti akan menyerahkan ke Pemkab Langkat. Kami memiliki salinan MoU itu. Tapi ternyata CV Susila Bakti ingkar janji dan tidak melakukan penyerahan surat berharga beserta aset bangunannya ke Pemkab Langkat. Artinya, CV Susila Bakti mengingkari perjanjian itu,” ujarnya.

Perkembangan terbaru terakhir, IPPABAS selaku pengelola dan para pedagang kembali memenangkan Gugatan yang mereka layangkan kepada tergugat ahli waris CV.Susila Bakti dan pihak Pemkab Langkat.

Gugatan yang dimaksud yakni perbuatan melawan hukum yang dilakukan CV Susila Bakti (Tergugat I), ahli waris alm Syaiful Bahri (Tergugat II), PT Alam Jaya (Tergugat III), Pemkab Langkat cq/Bupati Langkat (Turut Tergugat I), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Langkat d/h Dinas Pasar Langkat Turut Tergugat). Gugatan tertanggal 20 Maret 2022 tersebut terdaftar pada Registrasi Perkara Perdata Nomor: 19/Pdt.G/2023/PN.Stb

Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 52 pedagang sebagai pihak penggugat atas objek kios/loos tempat usaha para penggugat yang berada di Pasar Baru Stabat Jalan Perniagaan Kelurahan Stabat Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera.

Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dipimpin oleh Andriansyah SH MH ini telah diputuskan pada Hari Selasa tanggal 12 Desember 2023, melalui sidang e–Court dengan 13 poin amar putusan, di antaranya:

1. Menyatakan para penggugat konvensi sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas bangunan kios/loods tidak termasuk tanah yang terletak di Pasar Baru Stabat Jalan Perniagaan Stabat.

2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap kepemilikan kios dan loods di Pasar Baru Stabat, dengan rincian tersebut sesuai hak kepemilikan kios/looss para penggugat.

3. Menyatakan tergugat I dan tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad).

4. Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk memberikan perlindungan hukum kepada para penggugat sebagai pemilik bangunan kios dan loods di Pasar Baru Stabat.

5. Menghukum tergugat I dan Tergugat II dan tergugat III untuk membayar kerugian materil kepada para penggugat secara bersama-sama sejumlah Rp23.400.000.000.00 (dua puluh tiga milyar empat ratus juta rupiah).

6. Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk patuh dan taat menjalankan isi putusan ini.

“Putusan Pengadilan Negeri Stabat ini,sanggat berkeadilan dan selanjutnya kita akan menunggu atau akan melaksanakan upaya hukum berikutnya sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Adli Tama Hidayat Sembiring mendukung H Nardi selaku Ketua IPPABAS yang didampingi H Salman mendesak agar pihak-pihak terkait dan Pemkab Langkat harus tegas dan patuh atas putusan pengadilan tersebut.
Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin