IDN Post - Medan, Kamis 5 September 2024, Pj Bupati, BKD dan jajaran pemerintah Kab. Langkat melantik dan mengambil sumpah/janji 799 Guru honorer yang sebelumnya dinyatakan lulus melalui Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kab. Langkat Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Syah Afandin (Ondim).
Pelantikan atau pengambilan sumpah/janji terhadap 799 Guru honorer Langkat dinilai tidak mengindahkan Rekomendasi Komnas HAM R. I dan Tindakan Ombudsman Sumut. Serta merupakan pelanggaran HAM dan bentuk kesewenang-wenangan yang nyata.
Dimana sebelumnya Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada MenpanRB, Mendikbud, PJ Bupati dan Kapolda Sumut untuk menyelesaikan permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.
Secara tegas dan spesifik Ombudsman Sumut dalam tindakan korektifnya dan Rekomendasi Komnasham R.I meminta Pj. Bupati yaitu:
Berdasarkan Surat OMBUDSMAN RI perwakilan Sumut TERKAIT LAHP NOMOR:0289/LM/XII/2023/MDN, 19 APRIL 2024
Menyatakan Tindakan Korektif sebagai berikut :
1. Menjadikan hasil CAT seleksi kompetensi teknis terkhusus untuk jabatan guru yang dikeluarkan oleh BKN adalah hasil akhir kelulusan calon PPPK kab langkat
2. Membatalkan pengumaman 800-2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi penerimaan calon ASN dilingkungan pemerintahan kab.Langkat serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional khusus formasi jabatan guru
3. Melakukan pengusulan penetapan NI pppk jabatan fungsional dengan mengacu kepada angka 1 tindakan korektip diatas
4. Melakukan pengusulan penetapan NI pppk jabatan fungsional guru yg telah diperbaiki dengan angka 2 diatas, melakukan kordinasi dengan BKN, kemenpan rb dan Kemendikbudristek dalam pelaksanaan angka 1 sampai dengan angka 4
Rekomendasi Komnas HAM RI Nomor: 567/PM.00/R/VII/2024:
1. Menghormati proses hukum yang sudah berjalan di PTUN Medan dengan Objek Sengketa Pengumuman Bupati Langkat nomor 810/2998/BKD/2023 dengan melakukan Penundaan Kelulusan.
2. Menjamin dan memastikan agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
Akan tetapi MenpanRB, BKN dan PJ Bupati Langkat tidak mengindahkan hal tersebut. Bahkan tidak sedikitpun memikirkan nasib 103 orang Guru honorer yang dicurangi pada seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Begitu juga dengan Mendikbud Ristek R.I yang merupakan tempat bernaungnya para guru di Indonesia juga tidak mempedulikan nasib ratusan Guru tersebut padahal telah berulang kali membuat pengaduan dan audensi secara langsung di Jakarta.
Perlu diketahui jika proses gugatan di PTUN Medan pada hari ini Kamis, 5 September 2023 memasuki agenda Konklusi (Kesimpulan) dari para pihak. Notabene dalam waktu yang tidak terlalu lama majelis hakim PTUN Medan akan memutus sengketa TUN ini.
LBH Medan menilai jika pengambilan sumpah atau janji 799 Guru honorer Kab. Langkat sangat dipaksakan dan disinyalir adanya ketakutan yang mendalam jika nantinya putusan PTUN mengabulkan gugatan 103 Guru honorer.
LBH Medan juga menilai jika tindakan tersebut kembali melanggar HAM, padahal sebelumnya pihak terkaiat telah melanggar HAM dalam hak atas Pekerjaan, Informasi dan kebebasan berkendala tehadap 103 Guru honorer Langkat yang saat ini sedang berjuang di PTUN Medan dan Polda Sumut.
Oleh karena itu LBH Medan mendesak Komnas HAM untuk menidak tegas MenpanRB, Mendikbud Ristek, Pj. Bupati dan Polda Sumut karena tidak menjalankan Rekomendasi nya.
Maka pengambilan sumpah/janji PPPK Langkat Tahun 2023 sangat Bermasalah baik adaya kesalah yang besar dalam hukum administrasi negara dan tindak pidana korupsi telah bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, ICCPR, Duham, UU Tipikor dan UU Kepolisian dan Kode Etik Kepolisian R.I