LBH Medan Meradang, Saksi Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Dilaporkan ke Polisi
IDN Post - Medan, LBH Medan mengeluarkan reaksi keras terhadap perkembangan kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023. Reaksi keras dikeluarkan setelah seorang saksi kecurangan tersebut dilaporkan ke polisi.
"Pelaporan itu adalah upaya pembungkaman dan kriminalisasi terhadap guru," tegas Irvan Saputra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Kamis (26/9).
Pihaknya memperoleh informasi bahwa pada 24 September 2024 seseorang berinisial TL telah membuat laporan polisi (LP) ke Polres Langkat. TL diduga sebagai pengacara atau kuasa hukum dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat (Pelapor).
Dugaan itu karena yang bersangkutan merupakan kuasa hukum dari PJ. Bupati Langkat (Tergugat) dalam sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN yang diajukan ratusan guru honorer (Penggugat) dan sedang berproses di PTUN Medan.
Adapun pihak yang dilaporkan (Terlapor) adalah seorang guru honorer berinisial MR. Melalui LP bernomor STTLP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Pelapor menuduh Terlapor melakukan tindak pidana pemalsuan.
Bagi LBH Medan, pelaporan tersebut merupakan upaya pembungkaman, intimidasi dan kriminalisasi terhadap guru. Sebab, guru yang mengajar di SMP Negeri 1 Tanjungpura itu merupakan salah satu saksi yang menguak adanya kecurangan dalam proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
MR pernah menjadi saksi di PTUN Medan yang memberi keterangan mengenai adanya kecurangan dalam proses seleksi tersebut. LP yang dilayangkan TL juga sekitar sepekan setelah Kepala Disdik Langkat ditetapkan Polda Sumut sebagai salah satu tersangka dalam kasus kecurangan seleksi PPPK Langkat dan dua hari sebelum putusan PTUN Medan.
Situasi itu membuat LBH semakin yakin bahwa pelaporan tersebut merupakan upaya pembungkaman, intimidasi dan kriminalisasi terhadap para guru. Mereka dilaporkan ke polisi agar merasa takut melanjutkan perjuangan menuntut keadilan atas kecurangan dalam proses seleksi PPPK.
Ironinya lagi, Pelapor melayangkan LP itu dengan mencantumkan pihak yang menjadi Korban adalah Negara Republik Indonesia. Namun kata Irvan, LBH Medan sebagai kuasa hukum para guru honorer, memastikan kliennya tidak merasa gentar dilaporkan ke polisi.
"Upaya kriminalisasi ini malah membuat para guru semakin semangat untuk melawan ketidakadilan dan membongkar kasus dugaan korupsi PPPK sampai ke akar-akarnya," ungkap dia.
Irvan menegaskan juga, upaya pembungkaman, intimidasi dan kriminalisasi ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Daftar Isi