GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Besok? 2 Golongan Ini Berpeluang Besar Lolos, Ini Kata Menteri PANRB


IDN Post - Jakarta,
Usai pendaftaran CPNS 2024 ditutup, kini pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 ditunggu-tunggu.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyebutkan bahwa seleksi ini kemungkinan akan dibuka pada bulan September hingga Oktober 2024.

Informasi yang beredar juga di media sosial mengatakan jika rekrutmen PPPK 2024 akan digelar mulai 26 September.

Namun hingga kini belum ada pengumuman resmi pembukaan pendaftaran PPPK 2024.

Sambil menunggu pendaftaran PPPK 2024 resmi dibuka, tak ada salanya menyiapkan dokumen pendaftaran.

Terutama dua golongan ini yang berpeluang besar lolos PPPK 2024.

Apa saja dua golongan tersebut?

1. Eks Honorer Kategori II

Golongan ini merupakan jenis golongan yang diprioritaskan oleh pemerintah untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 dan diangkat menjadi ASN.

Eks THK II ini telah berperan penting dalam mengabdikan diri kepada negara lewat instansi pemerintah.

2. Tenaga Honorer yang Telah Terdata di Database BKN (Badan Kepegawaian Negara)

Selain terdata di BKN, tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2024 harus melewati verifikasi dan validasi dari BKN untuk dapat dinyatakan untuk bisa diangkat jadi PPPK 2024.

Verifikasi dan validasi tersebut bertujuan untuk mencegah tenaga honorer yang tidak pernah mengabdi kepada instansi pemerintahan tetapi hanya diangkat menjadi ASN.

Nah tentu, dengan adanya 2 golongan yang yang diperuntukan untuk bisa jadi ASN tahun ini menjadi sebuah kabar gembira untuk para tenaga honorer.

Jadi, jangan sampai lupa untuk persiapkan diri dengan baik dan matang untuk menghadapi seleksi PPPK 2024.

Dokumen PPPK 2024

Sedikitnya terdapat enam dokumen yang mesti disiapkan peserta, berikut di antaranya:

1. KTP
2. Pas foto
3. Ijazah
4. Transkip nilai
5. Kartu keluarga
6. Berkas lainnya sesuai dengan syarat masing-masing instansi.

Pelamar diwajibkan untuk melampirkan dokumen asli dalam bentuk digital.

Pemerintah menegaskan bahwa fotokopi, surat keterangan, atau dokumen yang tidak dilegalisir tidak akan diterima.

Semua dokumen, termasuk ijazah dan transkrip nilai, harus diunggah dalam format digital asli untuk memastikan keabsahannya.

Beberapa kementerian dan lembaga negara telah mengumumkan jumlah formasi PPPK yang akan tersedia dalam rekrutmen PPPK 2024.

Beberapa instansi yang telah mengumumkan rincian formasi PPPK antara lain:

1. Kementerian Agama: 89.781 formasi
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: 25.079 formasi
3. Kementerian Sosial: 40.573 formasi
4. Kementerian Kesehatan: 14.593 formasi
5. Kementerian Pertahanan: 6.974 formasi
6. Kementerian Perhubungan: 16.626 formasi
7. Kementerian PUPR: 19.931 formasi
8. Mahkamah Agung: 9.726 formasi
9. Kejaksaan Agung: 1.609 formasi
10. Badan Pengawas Pemilu: 16.573 formasi
11. Badan SAR Nasional: 367 formasi
12. Lembaga Administrasi Negara: 43 formasi

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin