5 Tersangka Kasus PPPK Langkat, LBH Medan Laporkan Dirkrimsus dan Kapolda Sumut Ke Mabes Polri
IDN Post - Jakarta, Tindak pidana korupsi dikenal sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena dampaknya yang sangat merusak tatanan kehidupan masyarakat, ekonomi, serta menyebabkan kerugian besar bagi negara. Tidak hanya kompleks dan sistematis, korupsi juga sering kali dilakukan secara terencana, sehingga menjadi ancaman serius bagi integritas bangsa.
Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah menangani dugaan korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiga kabupaten: Langkat, Mandailing Natal, dan Batu Bara. Penegakan hukum atas kasus ini memicu perhatian publik, terutama di Langkat, yang menjadi sorotan utama.
Kasus ini mencuat setelah 103 guru honorer di Langkat melaporkan dugaan korupsi dalam seleksi PPPK pada Januari 2024 lalu. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Polda Sumut, yang kemudian menetapkan lima tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat Alek Sander dan 2 Kepala Sekolah Kabupaten Langkat. Namun, hingga saat ini, kelima tersangka tersebut belum ditahan dengan alasan mereka bersikap kooperatif. Keputusan ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Tidak hanya itu, Polda Sumut juga diduga melanggar prosedur dalam penanganan dua tersangka lainnya, yaitu dua kepala sekolah di Langkat. Berkas perkara mereka yang dinyatakan lengkap (P21) sejak 4 September 2024, belum juga diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, meskipun sudah satu bulan berlalu. Kondisi ini semakin memperburuk situasi bagi para guru honorer yang terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.
"Oleh karena itu patut secara hukum jika LBH Medan melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam dan Birowassidik Mabes Polri karena tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka tidak pula mengirimkan 2 tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Sumut," ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Selasa (22/10/2024).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai ada pelanggaran Kode Etik Polri yang dilakukan oleh Kapolda Sumut dan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., mendesak agar laporan terkait pelanggaran ini segera ditindaklanjuti oleh Propam dan Birowassidik Mabes Polri. Menurutnya, penundaan penahanan dan pengiriman berkas tersangka ke kejaksaan melanggar prinsip hukum dan HAM yang diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Tindakan ini sangat merugikan ratusan guru honorer yang sedang memperjuangkan hak mereka. Kami menuntut agar penegakan hukum dilakukan dengan profesional, prosedural, dan proporsional, sesuai dengan Kode Etik Polri serta undang-undang yang berlaku,” tegas Irvan.
Daftar Isi