BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas di Pemkab Langkat
IDN Post - Langkat, Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya penyimpangan anggaran perjalanan dinas sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Langkat patut menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah.
Dengan jumlah penyimpangan yang mencapai Rp 98,5 miliar pada tahun 2023, ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis.
Temuan BPK ini mencakup berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban, klaim perjalanan ganda, hingga penggelembungan biaya hotel.
Fakta bahwa ada perjalanan dinas yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan oleh pejabat yang sama, serta pembayaran biaya transportasi dan penginapan yang tidak sesuai kenyataan, semakin mempertegas dugaan manipulasi anggaran.
Ironisnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk menjalankan tugas pemerintahan malah disalahgunakan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Pertanyaan besar yang harus diajukan adalah: bagaimana mungkin penyimpangan sebesar ini bisa terjadi tanpa adanya mekanisme pengawasan yang efektif? Sistem pengendalian internal yang seharusnya berfungsi untuk mencegah kebocoran anggaran ternyata gagal total.
Pemkab Langkat perlu menjawab mengapa kelemahan dalam sistem pengawasan ini dibiarkan hingga mencapai skala yang mengejutkan.
Penyimpangan sebesar Rp 98,5 miliar bukan angka kecil. Anggaran ini bisa dialokasikan untuk kebutuhan mendesak masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur, pelayanan kesehatan, atau peningkatan kualitas pendidikan.
Ketika dana publik disalahgunakan, masyarakat Langkat yang menjadi korban langsung, terampas dari hak mereka atas pelayanan publik yang berkualitas.
Kasus ini juga menunjukkan betapa perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah daerah.
Penegakan aturan yang lemah dan budaya nepotisme yang mungkin berakar kuat di birokrasi Langkat hanya akan memperburuk masalah ini. Publik berhak menuntut tindakan tegas atas temuan ini.
Penyimpangan anggaran tidak bisa hanya berakhir pada laporan pemeriksaan, tetapi harus diiringi dengan proses hukum yang adil dan transparan.
Pemerintah Kabupaten Langkat harus segera melakukan introspeksi mendalam. Reformasi sistem pengawasan anggaran perlu dijalankan dengan serius dan segera.
Tanpa perbaikan menyeluruh, bukan tidak mungkin kebocoran-kebocoran seperti ini akan terus terjadi di masa mendatang.
Selain itu, oknum-oknum yang terlibat dalam penyimpangan ini harus diadili sesuai hukum yang berlaku, tanpa kompromi.
Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi Pemkab Langkat, bahwa publik tidak lagi bisa ditipu dengan permainan birokrasi yang culas. Masyarakat menginginkan kejelasan, keadilan, dan tindakan nyata.
Jika ini tidak segera ditindaklanjuti dengan serius, maka kepercayaan terhadap pemerintah daerah akan terus merosot.
Kita menantikan langkah-langkah tegas dari pihak berwenang untuk membersihkan birokrasi Langkat dari praktik-praktik kotor ini. (rel/yong)
Daftar Isi