IDN Post - Jakarta, Menteri Sosial Saifullah Yusuf berharap bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tidak disalahgunakan untuk kepentingan elektoral Pilkada 2024.
"Kita harapkan tidak ada lah yang menyalahgunakan, apalagi untuk kepentingan kampanye," kata Saifullah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Saifullah mengingatkan, ada konsekuensi sanksi yang membayangi jika terjadi penyalahgunaan bansos pada masa kampanye Pilkada 2024.
Ia menyebutkan, sanksi tersebut bakal diproses oleh penyelenggara pemilu.
"Kalau dia ASN ya dia akan ada sanksinya sesuai dengan ketentuan. Jadi yang jelas aturan-aturannya sudah ada semua," kata Saifullah.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini pun mengajak semua pihak sama-sama mengawasi perihal bansos pada saat Pilkada 2024.
"Kalau dia ASN ya dia akan ada sanksinya sesuai dengan ketentuan. Jadi yang jelas aturan-aturannya sudah ada semua," kata Saifullah.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini pun mengajak semua pihak sama-sama mengawasi perihal bansos pada saat Pilkada 2024.
"Kita ingin apa yang dikerjakan oleh pemerintah tidak, katakanlah, disalahgunakan," kata Saifullah.
Ia juga menegaskan bahwa bansos yang disalurkan pemerintah sudah direncanakan sejak lama, terlepas dari adanya kontestasi Pilkada 2024.
"Bansos ini kan sudah direncanakan sebelumnya, sudah direncanakan," ujar Saifullah. Untuk diketahui, Pilkada 2024 tengah memasuki tahap kampanye hingga 23 November 2024, sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024.
"Bansos ini kan sudah direncanakan sebelumnya, sudah direncanakan," ujar Saifullah. Untuk diketahui, Pilkada 2024 tengah memasuki tahap kampanye hingga 23 November 2024, sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Penyalahgunaan bansos menjadi salah satu hal yang menjadi sorotan karena hal itu sempat menjadi dalil soal kecurangan Pemilu 2024 dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. (Kompas.com)