Pengadaan Smart Board Disdik Langkat Dituding Menyalah, LSPI Segera Informasikan ke KPK


IDN Post - Langkat,
Pengadaan media pembelajaran digital berupa Smart Board atau papan tulis interaktif pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat yang bersumber dari dana APBD-P Tahun anggaran 2024, senilai hampir Rp.50 milyar mengundang pertanyaan berbagai elemen masyarakat.

Pasalnya, banyak sekolah di Kabupaten Langkat yang dinilai masih belum layak sarana dan prasarana penunjang pendidikan, parahnya Dinas Pendidikan Langkat melaksanakan pengadaan Smart Board dengan anggaran puluhan milyar, terkesan menyalah.

Aktivis Kabupaten Langkat Syahrial Sulung, yang juga Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), menuding jika anggaran pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan Langkat terkesan dipaksakan serta adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.

“Ya, sejak awal kesannya memang dipaksakan dan kami mencurigai proyek ini dibidani langsung oleh penguasa”, katanya, Senin (30/10/2024) di Stabat.

Dipaparkan Syahrial, pengadaan digital Smart Board untuk SMP senilai Rp 17,9 milyar dan untuk pengadaan smartboard SD senilai Rp 32 milyar.

Syahrial pun menilai, proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat dikerjakan secara terburu-buru alias sedang kejar tayang. Bahkan untuk pengadaan Smart Board khusus SMP, tahapannya sudah memasuki proses pembayaran 100 persen sebab barang sudah diserahterimakan sejak 23 September pekan lalu.

“Kelihatannya memang seperti terburu-buru, Perda APBD-P saja baru di tetapkan tanggal 5 september, sementara Surat Pesanan (Kontrak) langsung dibuat pada tanggal 12 September yang dilanjutkan dengan serah terima barang pada tanggal 23 September, Hal inilah yang menguatkan kecurigaan kami bahwa proses pengadaan Smart Board ini sudah di desain jauh sebelum APBD-P disahkan,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakannya, kontrak pemesan barang dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Padahal diketahui banyak pihak, Kadis Pendidikan saat ini sedang berstatus sebagai tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Sumut sejak 4 September 2024 lalu, dalam kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat. Sehingga integritasnya sangat diragukan. Sementara disisi lain, menurut informasi yang beredar, akun PA/PPK pengadaan Smart Board Disdik Langkat tersebut dikendalikan oleh pihak lain yang dipercayakan oleh penguasa untuk mengamankan proyek tersebut," ungkap Direktur LSPI tersebut.

Lebih lanjut, dijelaskan Syahrial, pengadan Smart Board tahap I (SMP) dilingkungan Dinas Pendidikan Langkat menggunakan metode e-purchasing atau pembelian barang dengan sistem e-katalog yang tersedia di situs LKPP. Produk yang dipilih (di-KLIK) adalah merk Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inch paket 3 (2 tahun) yang dibanderol dengan harga satuan Rp 158 juta plus biaya pengiriman Rp 222 juta. Total barang yang dipesan sebanyak 112 unit atau senilai Rp 17.918.000.000.

Namun anehnya, menurut Syahrial, deskripsi produk yang ditampilkan di etalase e-katalog LKPP ini tidak mencantumkan nomor SNI.

Sementara kata dia, melihat mepetnya jadwal dari persiapan paket hingga terbitnya Surat Pesanan bernomor : 04/Disdik.002-E.Purch/PA/S.Pes/P.APBD/2024 tanggal 12 September 2024. Pihaknya belum bisa memastikan metode yang dilakukan PPK di sistem e purchasing apakah dengan sistem negoisasi atau mini kompetisi, sebab harga yang tertera di RUP dan yang di kontrak hampir tidak memiliki selisih sama sekali.

“Ini gimana aturan mainnya, di RUP Rp 17,920 milyar sementara di kontrak Rp 17,918 milyar, ini sama dengan tidak ada kompetisi apalagi negosiasi” bebernya.

Masih Syahrial, diketahui perusahaan penyedia barang yang ditunjuk oleh PA/PPK Disdik Langkat adalah PT. Gunung Emas Ekaputra yang beralamat di Graha Kresna Lt 2A Jl. Arjuna Utara No. 28 Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dari penelusuran LSPI di situs LKPP perusahaan PT. Gunung Emas Ekaputra baru terdaftar sebagai penyedia dimana perusahaan ini sebelumnya hanya sebagai distributor/reseller dibawah naungan PT. Tera Data Indonusa.

Lebih lanjut, diungkapkan Syahrial, dari hasil investigasi pihaknya, sebelum kontrak pesanan Smart Board dilakukan, pihak penyedia PT. Gunung Emas Ekaputra dan oknum pejabat di Dinas pendidikan Langkat kerap melakukan pertemuan baik itu di Kota Stabat, Binjai maupun di Jakarta. Ia menduga oknum pejabat Disdik Langkat dan pihak penyedia sudah melakukan deal-deal dan pengaturan harga yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Kita mencurigai pengaturan harga sudah di lakukan sejak awal, modusnya bisa dalam bentuk diskon atau cashback yang diberikan penyedia kepada oknum pemesan”. ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Syahrial, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap modus atau indikasi penyelewengan anggaran dalam proyek pengadaan Smart Board dilingkungan Dinas Pendidikan Langkat saat ini hingga selesai dan bermaksud akan ditindaklanjuti ke ranah hukum.

“Saat ini kami masih menunggu realisasi pemesanan tahap II yaitu untuk pengadaan Smart Board SD senilai 32 milyar sembari mengumpulkan data dan bukti indikasi korupsi yang terjadi untuk secepatnya kita informasikan ke KPK,” pungkas Direktur LSPI.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi, dikonfirmasi awak media Selasa (1/10) siang, mengatakan melalui telepon aplikasi perpesanan, bahwa dirinya saat ini sedang menghadapi persoalan, yang membuat dirinya tidak tau menahu terkait pengadaan Smart Board tersebut.

Ia pun menyarankan, untuk menghubungi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red), kata Saiful Abdi. 

Apa itu Smart Board

Smart Board atau papan tulis pintar bisa juga dimaknai sebagai papan tulis Interaktif adalah perangkat teknologi yang berupa layar sentuh besar yang dapat digunakan untuk menulis, menggambar, dan berinteraksi dengan konten digital. Smart Board terhubung dengan komputer dan proyektor untuk membantu pendidik membuat pelajaran yang lebih dinamis.

Beberapa fungsi Smart Board dalam pembelajaran di kelas, antara lain: memvisualisasikan dan menjelaskan konsep, meningkatkan keterlibatan siswa, kolaborasi dan diskusi kelompok. (RL-halkAhalkI)

Popular Posts

Kejati Sumut Tahan Ketua STKIP Al Maksum Langkat, Tersangka Dugaan Korupsi PIP

Parah !!! Jamal di Disdik Lankgat Jadi Kacung PPK, Tarik Fee Kontrak 0,5 persen

Tak Masuk Formasi PPPK Tahun 2024, Damkar Langkat Merasa Dianaktirikan