Penyelundupan CPO di Kabupaten Langkat, Sumut Kian Marak, Diduga Melibatkan Oknum Berseragam
IDN Post - Langkat, Kasus penyelundupan minyak sawit mentah (CPO) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas ilegal ini, yang dikenal dengan istilah “Kencing CPO”, dilaporkan kerap terjadi di Kecamatan Hinai, tepat di sepanjang jalan lintas Sumatera. Fenomena tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat lokal, terutama karena para pelaku tampak dengan leluasa menjalankan bisnis gelap ini.
Menurut informasi yang diterima dari warga setempat, penyelundupan CPO yang berasal dari Aceh ini dilakukan oleh sejumlah sopir truk tangki. Para oknum supir tersebut diduga sengaja mengurangi muatan CPO di tengah perjalanan untuk dijual secara ilegal. Praktik ini memberikan keuntungan tambahan bagi mereka di luar gaji resmi.
Nama seorang berinisial (Idrs) pengusaha lokal disebut-sebut sebagai otak di balik jaringan penyelundupan ini. Sumber yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengusaha tersebut diduga telah lama menjalankan bisnis haram ini tanpa hambatan berarti dari pihak berwenang. Lebih lanjut, sumber tersebut juga mengklaim bahwa Polres Langkat diduga telah menerima suap dari pengusaha ini, sehingga kegiatan penyelundupan CPO berlangsung mulus tanpa tindakan hukum yang tegas.
Tim investigasi dari DWN TV langsung turun ke lapangan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Hasil investigasi mengungkapkan adanya lokasi penampungan CPO ilegal di area tersebut. Bahkan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pekerja di lokasi penampungan dengan tim media yang mencoba mendokumentasikan aktivitas ilegal ini.
Meskipun pekerja berusaha menghentikan awak media, tim investigasi berhasil lolos dari pengejaran.
Dengan adanya dugaan kuat keterlibatan pihak berwenang, masyarakat mendesak agar Polres Langkat segera bertindak dan melakukan penggerebekan terhadap gudang-gudang penampungan minyak CPO ilegal tersebut.
Penegakan hukum yang tegas dinilai sangat penting guna menghentikan praktik penyelundupan yang telah merugikan negara dan mencoreng citra aparat keamanan di mata masyarakat.
Menindaklanjuti temuan ini, pihak redaksi DWN TV juga akan menyampaikan laporan ini kepada Polres Langkat untuk meminta keterangan lebih lanjut. Selain itu, tim media akan mengonfirmasi informasi ini kepada Pomdam 1/BB guna mendapatkan pandangan dari pihak militer terkait dugaan keterlibatan oknum yang mungkin terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Perlu diketahui bahwa pengelolaan CPO tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap beberapa aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 107, setiap orang atau perusahaan yang mengelola CPO tanpa izin usaha perkebunan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 mengatur bahwa ekspor CPO tanpa izin resmi dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, tindakan membeli CPO yang diperoleh secara ilegal juga melanggar hukum pidana Indonesia. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480, setiap orang yang dengan sengaja membeli, menyimpan, atau membantu menjual barang yang diketahui atau diduga sebagai hasil kejahatan dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku penadahan ini adalah penjara maksimal 4 tahun atau denda. Jika terbukti mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian, hukumannya akan lebih berat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Langkat terkait tudingan keterlibatan oknum dalam bisnis ilegal ini. red(*)
Daftar Isi