Penyidik KPK Datangi Kantor Dinas PUPR Langkat
IDN Post - Kabar penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)mendatangi kantor Dinas PUPR Langkat menyeruak, Selasa (15/10/2024). Ssssttt, kehadiran mereka disebut-sebut untuk mengambil sejumlah berkas terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Eks Bupati Langkat Terbit Rencana PA (TRP).
Hingga kini informasi itu belum diketahui pasti kebenarannya dari pihak terkait. Namun isu tersebut menyebar luas di tengah masyarakat Langkat.
Diketahui status TRP saat ini tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan memang tengah ditangani KPK.
“Iya bang, kami dengar ada KPK datang ke Kantor (Dinas) PUPR tadi siang, kabarnya terkait pengembangan kasus gratifikasi,” ujar warga Langkat, Selasa (15/10/2024) malam.
Diketahui Penyidik KPK tengah mendalami proses pemeriksaan yang dilakukan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Agung Hasan Sadikin, dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
Pendalaman itu dilakukan Penyidik KPK saat memeriksa Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Senin (7/10/2024).
Diketahui Agung Hasan Sadikin adalah pegawai BPK yang ditugaskan di Kabupaten Langkat, pada tahun 2021.
Saksi didalami terkait pemeriksaan yang dilakukan dan pengetahuan yang bersangkutan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kab Langkat, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
KPK sebelumnya telah menyita uang Rp 22 miliar dalam perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) bersama sama dengan tersangka Iskandar Perangin Angin selaku kakak kandungnya, TRP.(posmetromedan.com)
Daftar Isi