GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Soal Ganti Rugi Lahan Proyek Tol Binjai-Langsa, Warga Gebang Ricuh


IDN Post - Langkat,
Proyek pembangunan Tol Binjai-Langsa jadi persoalan. Pasalnya, warga sekitar Dusun III, Desa Bukit Mengkirai, Kecamatan Gebang, Kanupaten Langkat belum dikabarkan belum menerima ganti rugi lahan. Warga yang emosi, akhirnya ricuh dan nyaris adu jotos dengan petugas PT HKI.

Tenda milik PT HKI yang terpasang di lokasi proyek pun hampir roboh. Akses jalan pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) ini pun diblokade warga. Penyebabnya, diduga karena proses ganti rugi atas lahan warga belum terealisasi.

Ditambah lagi, lahan perkebunan sawit warga terendam banjir, diduga akibat buruknya drainase peroyek Tol Binjai-Langsa ini. Hal ini juga yang membuat kemarahan warga sekitar tak terkendali

Lahan Produktif

“Kami yang terdampak ini merasa dibodohi dan ditindas. Hak kami dirampas. Surat kami jelas, ada suratnya dan SHM. Kami menggantungkan nafkah dari hasil perkebunan ini,” ujar Hondol Sianturi pemilik lahan, Selasa (8/10/2024) siang.

PT HKI dinilai warga sekitar sudah menyalahi prosedur. Karena, dari awal penduduk di sana tidak pernah dikumpulkan untuk musyawarah. Sehingga ada kesepakatan dari warga. Terlebih, areal yang terkena proyek tersebut adalah lahan produktif.

“Kalaupun ini dikerjakan oleh pemerintah untuk program pembangunan proyek negara, ya sah-sah saja. Tapi imbas dari lahan kami yang dipakai ini, dibayar sesuai. Tapi kami yakin, oknum-oknum di beberapa instansi yang terlibat dalam proyek ini, mereka mengatasnamakan peraturan atau hukum, tapi hukum yang seperti apa,” ujar Sianturi, yang lahannya seluas 3.200 meter tergusur proyek.

Sistem Konsinyasi

Humas PT HKI Alvin Sinaga menerangkan, proses ganti rugi lahan berjalan dengan melibatkan berbagai pihak. Tim apraisal sendiri, tentunya sudah melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berkompeten. Bahkan prosesnya juga melibatkan kepala desa dan warga sekitar.

Ganti ruginya pun dengan sistem konsinyasi. Dimana, uang ganti rugi tanah, dititipkan instansi terkait kepada pengadilan negeri setempat untuk disalurkan kepada masyarakat.

“Yang perlu difahami warga, PT HKI tidak ada kaitannya dengan ganti rugi lahan. Kita menjalankan proyek, sesuai dengan perintah di atas lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk dikerjakan. Ganti ruginya pun kan dengan sistem konsinyasi,” terang Alvin. (Ahmad)
Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin