IDN Post - Jakarta, Panangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengantarkan tim penyidik Kejaksaan Agung pada terduga makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Ia diangkut penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) di Bali pada Kamis (24/10/2024). Zarof merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di MA. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.
Ia juga pernah menduduki pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) di MA. Posisi itu membuatnya berwenang mengurus mutasi dan promosi hakim.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Lisa menghubungi Zarof untuk membantu mengurus perkara di MA.
Ia juga pernah menduduki pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) di MA. Posisi itu membuatnya berwenang mengurus mutasi dan promosi hakim.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Lisa menghubungi Zarof untuk membantu mengurus perkara di MA.
Ia telah menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang mengadili perkara kasasi penganiayaan Ronald Tannur. "Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ujar Abdul dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam.
Atas bantuan ini, Lisa memberi fee kepada Zarof sebesar Rp 1 miliar. Menurut Abdul, terdapat informasi Zarof sempat bertemu dengan hakim. Namun, belum bisa dipastikan apakah pertemuan ini menyangkut kasasi Ronald Tannur.
Temukan Uang Hampir Rp 1 Triliun
Temukan Uang Hampir Rp 1 Triliun
Usai menangkap Zarof, penyidik Kejaksaan Agung bergerak menggeledah tempat menginapnya di Bali, Hotel Le Meridien dan rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam operasi senyap itu, mereka menemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun. Beberapa di antaranya merupakan berbentuk valuta asing (Valas) yakni, 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Selain itu, penyidik juga menyita 51 kilogram emas Antam dari rumah pensiunan MA tersebut.