"Raja Kecil" Di Dinas Pendidikan Langkat: Kebijakan Plt Kadis Pendidikan Dihadang Kepentingan?
IDN Post - Langkat, Dunia pendidikan di Kabupaten Langkat kembali diguncang isu kontroversial setelah Plt Kepala Dinas Pendidikan mengambil kebijakan melantik Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sekolah SD.
Langkah ini sebenarnya merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan upaya mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah.
Namun, kebijakan tersebut justru memicu reaksi keras dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), yang seolah menunjukkan keberatan dan perlawanan.
Sejumlah pihak menilai bahwa K3S mulai berperan layaknya “Raja Kecil” yang ingin turut menentukan kebijakan di level kepala dinas.
Bahkan, muncul dugaan bahwa beberapa kepala sekolah yang digantikan sebelumnya telah memberikan sejumlah uang agar tetap dipertahankan sebagai PLT atau definitif.
Tidak hanya itu, beredar informasi bahwa beberapa PLH Kepala Sekolah yang digantikan telah menarik Dana BOS untuk enam bulan ke depan.
Padahal, Plt Kadis Pendidikan telah menginstruksikan agar pencairan dana BOS tidak boleh lebih dari satu bulan, mengingat masa jabatan PLH hanya tiga bulan.
Melihat dinamika ini, kebijakan Plt Kadis Pendidikan sejatinya bertujuan memperbaiki sistem pendidikan di Langkat, termasuk menertibkan praktik yang diduga menyimpang.
Dengan adanya indikasi bahwa K3S lebih mengutamakan kepentingan tertentu dibandingkan mendukung kebijakan reformasi pendidikan, muncul wacana bahwa keberadaan K3S perlu dievaluasi, bahkan dibubarkan.
Langkah tegas dari pemerintah dinilai penting agar dunia pendidikan di Langkat kembali berorientasi pada peningkatan kualitas, bukan sekadar kepentingan segelintir pihak yang ingin mempertahankan pengaruhnya.(yg/)
Daftar Isi