
IDN Post - Medan, Anggota Komisi E DPRD Sumut, Meryl Saragih mendesak Kepala Dinas Pendidikkan (Kadisdik) Sumut mengevaluasi serta mencopot jabatan Rosmaida sebagai Kepala Sekolah SMAN 8 Medan bila terbukti bersalah melakukan pungli.
Meryl mengatakan, tindakan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan yang tetap menjabat di tengah kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan keberanian dari Dinas Pendidikan Sumut dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.
Padahal hasil temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang menyatakan adanya maladministrasi.
"Saya mendesak Dinas Pendidikan Sumut untuk segera mengevaluasi jabatan Kepala SMAN 8 Medan secara menyeluruh dan objektif. Jika terbukti bersalah, maka pencopotan jabatan bukan hanya wajar tapi wajib dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan integritas di sektor pendidikan," kata Meryl Saragih saat diwawancarai, Kamis (24/04/2025).
Anggota Komisi E DPRD Sumut juga akan memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan resmi serta mendorong pembentukan tim audit independen untuk mengevaluasi praktik serupa di sekolah-sekolah lain agar kejadian tidak terulang.
"Saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba. Anak-anak kita berhak atas pendidikan yang adil, aman, dan bebas dari tekanan. Kita semua, termasuk pemerintah dan legislatif, punya tanggung jawab moral dan politik untuk menjamin itu," ucap Meryl.