GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Hakim PN Medan Larang Liputan, LBH Medan : Bertentangan Dengan Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum

Persidangan pemeriksaan saksi Perkara Tindak Pidana Korupsi PPPK Langkat 2023 di ruangan Cakra 2 PN Medan, Senin, 14 April 2025

IDN Post - Majelis Hakim PN Medan larangan meliput dan siarankan secara langsung persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PPPK Langkat Tahun 2023.

Terkait itu, LBH Medan menilai kebijakan majelis Hakim PN Medan bertentangan dengan konstitusi dan asas persidangan terbuka untuk umum. Terang LBH Medan melalui siaran pers, pada 15 April 2025.

Mejelis hakim mengelar persidangan pemeriksaan saksi di ruangan Cakra 2 PN Medan, Senin, 14 April 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi. Namun hanya 4 orang saksi yang berhadir dan diperiksa majelis hakim.

Sebelum persidangan, tim dari LBH Medan berada di ruang sidang untuk meliput. Yang nantinya akan disiarkan secara langsung diakun Instagram LBH Medan.

Larangan Liputan

LBH Medan melakukan itu guna mempublisnya ke publik khususnya ratusan guru honorer yang menjadi korban.

Namun ketika persidangan akan dimulai. Majelis hakim melarang sidang untuk diliput secara langsung saat jalannya pemeriksaan.

Dimana majelis menyampaikan “Kalau mau mendokumentasi sebelum dimulainya persidangan dan kami persilahkan”.

Seketika itu LBH Medan yang merupakan kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat yang saat ini terus berjuang menanyakan alasan pelarangan.

Lalu majelis hakim menjawab “Ketika dilakukan live maka saksi lain akan melihat dan mendengarkan keterangan saksi pada saat ini diperiksa. Tentu akan memberikan pengaruh pada keterangan saksi lain yang nantinya akan diperiksa,”

Menyikapi larangan tersebut LBH menyampaikan jika sebelumnya dapat melakukan sidang Live. Namun majelis hakim tetap tidak memperbolehkan sidang diliput secara langsung.

Bertentangan Dengan Konstitusi

Atas larangan itu, LBH Medan menduga tindakan Majelis Hakim bertentangan dengan Konstitusi dan Asas Persidangan Terbuka Untuk umum.

“Bahkan hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar kenapa sidang live harus dilarang, ada apa dengan Majelis Hakim?” terang Irvan Direktur LBH Medan.

Pemantauan persidangan yang dilakukan LBH Medan terhadap persidangan Tipikor PPPK Langkat. Dikarenakan sidang-sidang kasus PPPK lainnya, semisal Madina dan Batu bara di PN Medan.

Dimana, Hakim menjatuhi hukuman para terdakwa dengan hukumann1 tahun penjara. Hukuman yang ringan dan tidak memberikan keadilan terhadap masyarakat.

“Untuk menghindari hal serupa, LBH Medan harus mengawal kasus a quo agar berjalan objektif dan adil. Serta persidangan tersebut dapat membuka secara terang benderang aktor utamanya,” jelas Irvan.

Sedari awal LBH Medan telah menyakini bahwa tidak hanya 5 Terdakwa yang terlibat melainkan ada pihak-pihak lain.

Menurut Irvan seyogiyanya UUD 1945 Pasal 28 telah menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selain itu, M. Yahya Harahap dalam bukunya menerangkan bahwa sidang terbuka untuk umum ini bertujuan agar semua persidangan pengadilan jelas, terang dilihat dan diketahui masyarakat. Tidak boleh persidangan gelap dan bisik-bisik.

Maka dari itu LBH Medan menduga tindakan Majelis Hakim PN Medan yang melarang sidang diliput secara live bertentangan dengan konstitusi dan asas Persidangan Terbuka untuk umum.

Hal itu tentu sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 153 Ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Serta Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman.

Adapun sidang akan dilanjutkan pada hari kamis, 17 April 2025 masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin