GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Kejari Langkat Tahan Ketua dan Bendahara KONI Langkat Atas Dugaan Korupsi

Kejari menahan TP di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan dari 24 April 2025 sampai 13 Mei 2025.
Kejari Tahan Ketua dan Bendahara KONI Langkat Atas Dugaan Korupsi Tahun Anggaran 2021-2023, Kamis, 24 April 2025.

IDN Post - Langkat, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka TP selaku Ketua KONI Kabupaten Langkat periode 2021-2023, Kamis 24 April 2025.

TP menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan yang di Laksanakan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Langkat tahun 2021-2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi) Kejari Langkat Rizki Ramdhani, mengatakan terhadap tersangka TP telah dilakukan tindakan penahanan.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 02/L.2.25.4/Ft.1/04/2025, 24 April 20245 untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.

Kejari menahan TP di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan dari 24 April 2025 sampai 13 Mei 2025.

Sebelumnya, Rabu 9 April 2025 sekira pukul 15.05 WIB, Tim penyidik Pidsus Kejari Langkat melakukan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka TAP.

TAP merupakan Bendahara KONI Kabupaten Langkat periode 2021-2023. Disangkakan dalam perkara yang sama dengan TP

Terhadap TP telah dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01/L.2.25.4/Ft.1/04/2025, 09 April 20245 untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.

TP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan dari 9 April 2025 sampai 29 April 2025.
Kerugian Negara Capai Milaran Rupiah

TP dan TAP melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur melanggar UU RI

Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sesuai perubahan pada UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo.

Dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sesuai perubahan pada UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kejari Langkat menilai kedua telah melakukan Tipokor pada kegiatan KONI Langkat Tahun Anggaran 2021-2023. Atas perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,4 Miliar.
Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin