GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Optimalkan Pembanguan, Kejari Langkat Tandatangani MOU Dengan 6 Kades

Selain itu juga dapat memahami tata kelola keuangan Desa yang baik serta tata kelola administrasi yang baik sesuai peraturan.

IDN Post - Langkat, 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat melakukan penandatanganan MoU atau Nota kesepahaman dengan 6 (enam) Kepala Desa di Langkat, Kamis, 24 April 2025 di Aula Kantor Kejari Langkat.

Keenam kepala desa tersebut yakni, Kepala Desa Raja Tengah, Kepala Desa Suka Rakyat dan Kepala Desa Banyumas.

Lalu Kepala Desa Padang Cermin, Kepala Desa Kepala Sungai serta Kepala Desa Teluk Bakung.

Pada kesempatan itu, Kejari Langkat, Yuliarni Appy, S.H,.M.H. menerangkan kesepakatan bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Langkat. Khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Selain itu, juga bertujuan mengoptimalkan pembangunan di Desa dengan pendampingan hukum.

Dimana, JPN membantu Desa dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa di bidang Datun.

Dihadapan para kepala desa, Kejari Langkat menegaskan MoU ini bukan sebagai tameng.

“MoU ini bukanlah sebagai tameng bagi Bapak Ibu untuk bisa melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Namun sebaliknya, MoU ini merupakan langkah preventif agar Desa tidak melakukan perbuatan melawan hukum khususnya di bidang Datun.

Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pelayanan hukum, termasuk pendampingan. Hal itu bertujuan membantu Desa meningkatkan pemahaman hukum.

Selain itu juga dapat memahami tata kelola keuangan Desa yang baik serta tata kelola administrasi yang baik sesuai peraturan.

Turut hadir pada acara penandatanganan yakni Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Ngeri Langkat Ika Lius Nardo, SH.,MH., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat Rizki Ramdhani, SH.,

Kemudian Kepala Seksi Datun Kejari Langkat Maulita Sari, S.H. Lalu Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Langkat, Danang Dermawan, SH.,MH.

Selanjutnya, Sri Makhrani, S.H Kasubsi Datun serta Maura Meralda Harahap, S.H.

Lalu Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Bidang Datun dan Seluruh Kasubsi Kejari Langkat.

Serta Jaksa Fungsional Kejari Langkat dan Staff bidang Datun Kejari Langkat.
Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin