KPK Sebut Jual Beli Jabatan Jadi Celah Korupsi Tertinggi, 371 ASN Ditetapkan Jadi Tersangka
IDN Post - Jakarta, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut. “Modus utamanya adalah pemberian gratifikasi dan suap yang ditujukan untuk mempengaruhi promosi, mutasi, hingga penerimaan pegawai berbagai Lembaga pemerintah,” demikian keterangan Biro Hubungan Masyarakat KPK pada Jumat, 4 Oktober 2024 KPK juga menyebut berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention 2023, keduanya menunjukkan data yang sama. Data tersebut yaitu sebanyak 82 persen responden menilai bahwa jual beli jabatan adalah korupsi yang paling banyak terjadi di kalangan ASN. Hal ini dilatarbelakangi dengan kedekatan yang berbeda-beda. "Sebanyak 25 persen dipengaruhi oleh kesamaan almamater atau golongan organisasi dalam promosi atau mutasi pegawai,” tulis dalam keterangan KPK melalui instagram resminya pad...