Postingan

Menampilkan postingan dengan label Railink Station PT AP II

Kejatisu Tahan Direktur CV Bangun Restu Bersama, Dugaan Korupsi Pengembangan Railink Station PT AP II Kualanamu

Gambar
IDN Post - Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan JC, Direktur CV Bangun Restu Bersama, terkait dugaan korupsi pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre W Ginting, mengatakan, JC ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejatisu, Rabu (9/10). “Dugaan korupsi terhadap satu tersangka baru ini karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT Angkasa Pura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama,” kata Adre. Dijelaskannya, akibat perbuatan tersangka, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi. “Yakni, adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Caba...